Selasa, 17 Maret 2015


RETENSI SENDIRI

1.      PENJELASAN UMUM
Retensi sendiri dalam perasuransian dapat mempunyai pengertian yang berbeda, dapat berupa retensi sendiri bagi tertanggung dalam hubungan asuransi atau dapat juga retensi sendiri asuradur dalam hubungan reasuransi baik retensi sendiri secara bruto (gross) ataupun secara neto (gross or net retention)

1.1  Retensi sendiri tertanggung.

Dalam berbagai jenis asuransi kerugian kadang kadang tertanggung diminta untuk memikul sendiri kerugian kerugian yang jumlahnya relative kecil. Agar frekuensi klaim dapat diperkecil sehingga asuradur tidak terlalu repot dan dapat menghemat biaya administrasi klaim. Disamping itu dapat juga mendidik tertanggung agar lebh berhati-hati.

Contoh.

Dalam asuransi kendaraan bermotor, ditentukan (menurut kondisi Polis Standar kendaraan bermotor) bahwa tertanggung berkewajiban memikuk sendiri setiap kerugian minimal Rp 100.000.000 atau 0.5% dari nilai pertanggungan maksimal Rp 500.000. dengan demikian jika kendaraan dipertanggungkan dengan nilai Rp 50.000.000 maka risiko sendiri tertanggung adalah sebesar 0.5% x Rp 50.000.000 = Rp 250.000. jika terjadi klaim dengan jumlah kerugian sebesar Rp 1.000.000 maka perhitungan pembayaran klaim adalah sebagai berikut :

-jumlah klaim diajukan                   = Rp 1.000.000
-Risiko sendiri tertanggung            = Rp 250.000
Klaim yang dibayar                        = Rp 750.000

Risiko sendiri pemilik disingkat risiko sendiri atau own retention atau owner retention (O.R) disebut juga dengan nama DEDUCTIBLE, berupa suatu jumlah yang akan mengurangi pembayaran klaim kepada tertanggung.

Selain deductible, dalam asuransi kerugian dikenal bentuk risiko sendiri yang berbeda dengan deductible, yaitu franchise. Dalam franchise ditentukan bahwa jika jumlah klaim sama dengan atau kurang dari jumlah franchise, klaim tidak akan dibayar dan merupakan risiko sendiri tertanggung, akan tetapi jika jumlah klaim melebihi jumlah franchise maka klaim akan dibayar seluruhnya tanpa dikurangi.

Contoh

Jumlah klaim diajukan (Rp)
Franchise (Rp)
Jumlah klaim dibayarkan
(Rp)
90.000
100.000
Nil
100.000
100.000
Nil
101.000
100.000
101.000
500.000
100.000
500.000

1.2  Retensi sendiri Asuradur.
Dalam reasuransi, retensi sendiri berarti suatu jumlah tertentu dari nilai pertanggungan atau dari klaim (merupakan jumlah maksimal) yang akan dipikul sendiri oleh ceding company (tertanggung ulang atau reinsured) per risiko.

Retensi sendiri ceding company dapat berupa suatu jumlah uang atau persentase drai treaty limit dan berapapun jumlahnya atau persentasenya akan selalu disebut 1 line dan bahagian reasuradur dalam treaty limit biasanya merupakan perkalian dari retensi sendiri asuradur.

Contoh

PT. Asuransi Olympus
Table of Limit
Line of Business Fire
(1)
Type of Treaty
Own Retention (RP)
Treaty of Limit
Surplus
200.000.000
1.000.000.000

Dari tabel tersebut dapat dilihat bahwa :
Ø  Retensi sendiri asuradur                = Rp 200.000.000 (1 line)
Ø  Bahagian (Share Asuradur)           = Rp 800.000.000 (4 lines)
Ø  Jumlah (Kapasitas/Treaty Limit)   = Rp 1.000.000.000 (5 lines)

Dalam surplus treaty, semua risiko dengan jumlah pertanggungan Rp 200.000.000 (retensi sendiri) akan menjadi tanggungan ceding company. Apabila nilai pertanggungan lebih dari Rp 200.000.000 maka kelebihan tersebut menjadi tanggungan reasuradur.
(2)
Type of  Treaty
Own Retention (Rp)
Treaty of Limit (Rp)
Quota Share
200.000.000 (20%)
1.000.000.000 (100%)

Dalam quota share treaty, retensi ceding company (asuradur) akan tetap dalam persentase tertentu (dalam contoh diatas 20%) dari setiap risiko berapapun nilai pertanggungannya asalkan tidak lebih dari Treaty Limit.

2.      BENTUK BENTUK RETENSI SENDIRI
Dalam praktek kita mengenal berbagai jenis atau bentuk retensi sendiri seperti misalnya :
v  Net Retention dan Net Retained Account
v  Gross Retention
v  Group Retention


2.1  Net Retention
Berarti jumlah maksimum kerugian yang dapat ditanggung sendiri oleh asuradur dalam setiap risiko (dapat berupa suatu jumlah uang atau persentase dari limit treaty).
Net retained account berarti jumlah kerugian yang dapat dipikul sendiri untuk suatu periode tertentu (misalnya 1 tahun). Jumlah net retained account ini biasanya sekitar tiga (3) sampai enam (6) kali dari net retention.
Jika net retention sebesar Rp 200.000.000 maka net retained account dapat Rp 600.000.000 sampai Rp 1.200.000.000

2.2  Gross Retention
Gross retention biasanya berupa net retention ditambah dengan dukungan reasuradur dalam Excess of Loss, sehingga dalam treaty terlihat seakan-akan merupakan retensi sendiri.

PT. Asuransi Olympus
Table of Limit
Line of business : Fire

Type of Treaty
Own Retention (Rp)
Treaty of Limit (Rp)
Surplus
1.000.000.000 *)
4.000.000.000
*) own retention protected by Excess of Loss Treaty, Rp 1.000.000.000 in Excess of Rp 200.000.000

Dari contoh diatas dapat dilihat bahwa retensi asuradur sebenarnya hanyalah sebesar Rp 200.000.000


2.3  Group Net Retention
Seandainya PT> Asuransi Olympus berkembang dengan baik, kemudian membuka beberapa kantor diluar negeri yang merupakan badan hukum sendiri di Negara asing tersebut, misalnya :
ü  Thai Olympus
ü  Malaysia Olympus
ü  Singapore Olympus
ü  Brunei Olympus

Dan masing masing perusahaan dalam Olympus Group mampu menanggung retensi sendiri sebesar Rp 200.000.000 (sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan undang undang di berbagai Negara tersebut) maka setiap perusahaan akan dapat menentukan retensi sendiri sebesar (termasuk Olympus Indonesia) :

5 x Rp 200.000.000 = Rp 1.000.000
Sehingga semua risiko sampai dengan jumlah pertanggungan Rp 1.000.000.000 tidak perlu direasuransikan lagi karena akan ditanggung bersama oleh kelima perusahaan tersebut.